Guru Ekskul Futsal di Mojokerto Divonis 6 Tahun Bui Hamili Siswi SMK

Guru Ekskul Futsal di Mojokerto Divonis 6 Tahun Bui Hamili Siswi SMK

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 25 Sep 2024 20:13 WIB
Agung Setiyobudi, guru eskul futsal SMK di mojokerto yang hamili siswinya
Agung Setiyobudi, guru eskul futsal SMK di mojokerto yang hamili siswinya (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jakarta - Agung Setiyobudi (23), guru eskul futsal di Mojokerto jadi pesakitan di persidangan. Ia didakwa pasal tentang perlindungan anak karena memperkosa siswinya hingga hamil dan melahirkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto Vidya Noviyanti Charlan menjelaskan, Agung mengajar ekskul futsal di sekolah korban. Sedangkan korban menjadi suporter tim futsal tersebut. Keduanya mulai kenalan pada Juli 2022.

Pendekatan yang dilakukan Agung berbuah manis. Gadis asal Mojoanyar, Mojokerto itu terpikat oleh perhatiannya. Padahal, saat itu Agung sudah mempunyai istri dan 1 anak. Sedangkan korban duduk di bangku kelas X SMK.

Pada 12 Agustus 2023, lanjut Vidya, Agung berpura-pura mengajak korban menonton pertandingan futsal. Namun, guru ekskul asal Desa Kauman, Bangsal, Mojokerto itu malah membawa korban ke Hotel Asri di Jalan Bypass Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB.

"Di kamar hotel itu, terdakwa menyetubuhi korban hingga 3 kali. Korban sempat berontak, tapi kalah kuat dengan terdakwa," jelasnya kepada wartawan di kantor Kejari Kota Mojokerto, Rabu (25/9/2024).

Tak sampai di situ saja, Agung kembali berpura-pura mengajak korban makan pada 30 September 2023. Namun, lagi-lagi terdakwa mengajaknya ke Hotel Asri untuk berhubungan intim. Saat itu, pelaku 1 kali menyetubuhi korban.

"Terdakwa juga menjanjikan memberi uang muka untuk korban kredit motor, cicilannya juga dia bayar, tapi tidak pernah terealisasi," terangnya.

Setelah pertemuan tersebut, Agung tak lagi berkomunikasi dengan korban. Kejahatannya terbongkar gara-gara korban pingsan saat praktik kerja lapangan (PKL) di pabrik wilayah Sidoarjo. Ketika diperiksa di klinik, siswi kelas XI SMK itu hamil 5 bulan.

Kepada orang tuanya, akhirnya korban mengaku dihamili Agung. Orang tua korban pun melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota pada Maret 2024. Sehingga Agung dijebloskan ke rutan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena hamil, korban malu sehingga putus sekolah. Saat ini, korban sudah melahirkan anak perempuan," ungkapnya.

Menurut Vidya, pihaknya menuntut terdakwa dihukum 8 tahun penjara. Keadaan yang meringankan antara lain, Agung sudah berdamai dengan korban, ia memberi santunan Rp 50 juta untuk persalinan korban, serta orang tua korban mencabut laporannya.

Sedangkan keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Agung meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban melahirkan anak perempuan. Siang tadi, majelis hakim yang dipimpin Fransiskus Wilfrirdus Mamo menjatuhkan vonis kepadanya.

Dalam putusannya, Fransiskus menyatakan Agung terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu dengan sengaja menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," terangnya saat membacakan vonis.


(abq/iwd)


Hide Ads