Polda Jambi menjatuhkan sanksi etik kepada tiga oknum polisi terkait kasus pemerkosaan C (18). Mereka dikenakan penempatan khusus dan wajib minta maaf.
Polisi menetapkan lima tersangka penyelundupan 11,2 ton pasir timah dari Bangka Barat ke Malaysia. Mereka terancam 5 tahun penjara-denda hingga Rp 100 miliar.