Bupati Subang Dorong Akselerasi Manajemen Talenta ASN 2026

Bupati Subang Dorong Akselerasi Manajemen Talenta ASN 2026

Dian Firmansyah - detikJabar
Senin, 20 Jul 2026 23:30 WIB
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menghadiri sekaligus membuka secara langsung Sosialisasi Manajemen Talenta ASN.
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menghadiri sekaligus membuka secara langsung Sosialisasi Manajemen Talenta ASN. (Foto: Istimewa)
Subang -

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menghadiri sekaligus membuka secara langsung Sosialisasi Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Senin (20/07/2026).

Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Sosialisasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BKPSDM Kabupaten Subang Dadang Darmawan, selaku ketua penyelenggara, menyampaikan laporan serta tujuan dilaksanakannya manajemen talenta tahun 2026. Agenda ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Wakil Kepala BKN Suherman dan Kepala Kanreg III BKN Wahyu.

Selain itu, ia juga merinci kegiatan yang dilakukan secara luring bagi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, dan Kepala Bagian Setda. Sementara itu, sesi daring via Zoom dan YouTube diikuti oleh Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana.

ADVERTISEMENT

Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2025, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan akselerasi reformasi manajemen SDM aparatur di lingkungan instansi masing-masing.

Bupati Subang, Kang Rey, dalam sambutannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan inovasi pelayanan yang baik, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Subang.

"Pada prinsipnya, manajemen talenta ASN bertujuan untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik" ungkapnya, Senin (20/07/2026).

Selain itu, Kang Rey menyebut bahwa manajemen talenta bertujuan untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci yang mendukung urusan inti organisasi (core business). Hal ini diharapkan dapat mendorong pencapaian strategis pembangunan nasional dan optimalisasi pelayanan publik.

Dalam kesempatan ini pula, Kang Rey menyampaikan hal-hal yang telah ditempuh Kabupaten Subang dalam percepatan manajemen talenta, di antaranya:

Pilar I Kelembagaan Manajemen Talenta

1. Penandatanganan komitmen bersama antara Bupati Subang dengan Kepala BKN terkait akselerasi penerapan manajemen talenta.

2. Penyusunan Keputusan Bupati tentang Komite Talenta dan Sekretariat Komite Talenta.

3. Penyusunan Keputusan Bupati tentang pedoman identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta.

Pilar II Infrastruktur

1. Pembaruan data kepegawaian dalam Sistem Informasi ASN (SIASN BKN) yang dibutuhkan dalam manajemen talenta.

2. Kepemilikan akun admin instansi dalam aplikasi Sistem Manajemen Talenta (SIMATA BKN).

Pilar III Pembangunan Manajemen Talenta Instansi

1. Akuisisi talenta: Sedang menyusun perumpunan jabatan melalui Keputusan Bupati tentang standar kompetensi jabatan bagi seluruh ASN lingkup Kabupaten Subang; melengkapi profil talenta melalui asesmen kompetensi yang telah diintegrasikan kepada 3.659 ASN, dan akan dilaksanakan asesmen pada tahun ini sebanyak 2.000 ASN.

2. Pengembangan talenta: Sedang menyusun individual development plan melalui kegiatan workshop rencana pengembangan kompetensi jangka menengah daerah yang telah diikuti oleh 31 perangkat daerah serta 30 kecamatan.

3. Retensi talenta: Sedang disusun Keputusan Bupati tentang penghargaan bagi talenta Kabupaten Subang.

4. Telah melaksanakan pendampingan dengan Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional III sebanyak dua kali.

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menghadiri sekaligus membuka secara langsung Sosialisasi Manajemen Talenta ASN.Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menghadiri sekaligus membuka secara langsung Sosialisasi Manajemen Talenta ASN. (Foto: Istimewa)

Kabupaten Subang telah melaksanakan asesmen kompetensi terhadap 4.308 ASN, namun masih terdapat 3.325 ASN yang belum mengikuti asesmen tersebut.

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Bupati Subang, karena hasil asesmen merupakan salah satu dasar dalam pemetaan talenta ASN ke dalam talent box.

"Saya berharap melalui proses asesmen dan penilaian kinerja yang objektif, akan semakin banyak ASN Kabupaten Subang yang masuk ke dalam talent box 7,8 dan 9 sebagai calon terbaik yang dimiliki oleh kabupaten Subang" terangnya.

Mengingat percepatan pembangunan talenta tidak dapat berjalan hanya dengan usulan dari BKPSDM saja, dibutuhkan dukungan dari seluruh ASN, salah satunya dengan mengikuti sosialisasi ini dan memahami materi yang disampaikan narasumber.

Kang Rey juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Regional III BKN yang telah bersedia menyampaikan informasi terkait manajemen talenta bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

"Saya berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik oleh seluruh peserta dan semoga berjalan dengan lancar" pungkasnya.

Wakil Kepala BKN RI Suherman, S.Kom., M.Si. memaparkan materi mengenai Konsep Dasar Kebijakan dan Alur Manajemen.

Bahasan di awal berkaitan dengan data berkualitas yang memiliki empat manfaat, yaitu pengambilan keputusan lebih cepat, automasi manajemen layanan ASN, data mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi, dan mendukung digitalisasi ASN karier melalui manajemen talenta.

Selain itu, dibahas pula reformasi manajemen ASN yang dibangun dengan tiga semangat, yakni melindungi, memudahkan, dan membahagiakan, dengan memperbaiki kebijakan dari represif menjadi responsif.

"Kami ingin mendorong kebijakan yang represif menjadi responsif, kita jangan menunggu tapi kita menjemput" jelasnya.

Dalam pemaparan ini, Suherman menjelaskan bahwa penerapan sistem manajemen ASN harus berjalan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 mengenai prinsip pengelolaan SDM yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta integritas dan moralitas.

"Transformasi pengisian jabatan ASN berbasis sistem merit mewujudkan tata kelola pengisian jabatan ASN yang profesional, transparan dan akuntabel melalui sistem merit untuk birokrasi berkelas dunia" jelasnya.

Pengembangan talenta dan karier ASN dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 menuju mobilitas talenta ASN yang fleksibel meliputi lima poin: kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, serta integritas dan moralitas.

"Kami mengingatkan ASN harus mengembangkan dirinya, baik mandiri maupun instansinya" pungkasnya.

(orb/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads