Sebuah video yang menampilkan detik-detik penangkapan pria karena diduga pelaku pencabulan anak tirinya di Sampang beredar viral di media sosial. Polisi membenarkan penangkapan tersebut.
Dalam video tampak sejumlah petugas berpakaian sipil langsung menyergap dan meringkus pelaku yang bersarung dan berkaus dalam putih di halaman sebuah rumah.
Aksi ini turut disaksikan seorang perempuan yang diduga istrinya dan seorang anak kecil. Tampak sang perempuan kemudian melakukan pembelaan kepada pelaku. Namun petugas tetap membekuknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, petugas yang lain tampak menunjukkan sebuah map merah yang diduga berisi surat penangkapan pelaku. Pelaku selanjutnya dikeler ke kantor polisi.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial AR (45) warga Sokobanah. Ia ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) setelah menerima laporan atas kasus dugaan pencabulan anak tirinya.
"Pelaku berhasil diamankan Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, oleh tim URC," kata Hartono, Sabtu (18/7/2026).
Pelaku (kaus putih) pencabulan anak tiri di Kecamatan Sokobanah, Sampang saat dikeler ke kantor polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
Hartono mengungkapkan perbuatan pelaku diduga telah berlangsung pada tahun 2024 hingga 2025. Kasus pencabulan itu terungkap setelah korban memberanikan diri lapor polisi.
"Kejadiannya di sebuah salon potong rambut di wilayah Sokobanah, Sampang," terangnya.
Baca juga: MUI: Sampang Darurat Pergaulan Bebas! |
Selain menangkap pelaku, lanjut Hartono, pihaknya juga telah menyita satu barang bukti yakni pakaian korban saat dilakukan pencabulan. Selain itu hasil visum juga menjadi barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20 huruf c KUHP, jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sub Pasal 473 ayat (4) KUHP.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Hartono.

