Karyawati Salon di Pontianak Dilecehkan, Tersangka Tak Ditahan Jadi Sorotan

Karyawati Salon di Pontianak Dilecehkan, Tersangka Tak Ditahan Jadi Sorotan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 21 Jul 2026 18:30 WIB
Self defense, studio portrait of scared woman raising hands up in defense
Ilustrasi pelecehan seksual/Foto: Getty Images/iStockphoto/triocean
Pontianak -

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang karyawati salon di Kota Pontianak menjadi sorotan. Terlapor berinisial T alias Didi disebut telah berstatus tersangka namun hingga kini belum ditahan, sehingga memicu pertanyaan dari pihak korban.

Pemilik salon, Steven mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah salon di Pontianak. Menurutnya, korban berinisial SN saat itu sedang menunggu pelanggan bersama rekan kerja lainnya. Lalu terlapor diduga memeluk korban dari belakang dan terjadi pelecehan seksual.

"Awalnya korban tidak berani melapor karena merasa takut. Kami baru mengetahui kejadian itu setelah melihat rekaman CCTV di salon," kata Steven kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah rekaman CCTV diperiksa, pihak manajemen salon meminta korban membuat laporan resmi ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Kalbar. Laporan tersebut diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) pada 15 April 2026.

Steven mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, perkara tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan. Terlapor bahkan disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan atau tahap I. Namun, ia mengaku heran karena hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan.

"Kami mempertanyakan kenapa sampai sekarang tersangka belum ditahan. Informasi yang kami terima statusnya sudah tersangka dan berkasnya sudah tahap I, tetapi masih bebas beraktivitas," ujarnya.

Steven juga mengklaim terlapor diduga tidak hanya melakukan pelecehan terhadap satu orang. Menurutnya, terdapat sekitar enam korban yang disebut pernah mengalami tindakan serupa.

Namun, klaim tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada keterangan resmi dari penyidik maupun laporan lain yang dikonfirmasi aparat penegak hukum. Pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Alasan Tersangka Tak Ditahan

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono mengatakan keputusan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka telah mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Bambang, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 6 huruf a UU TPKS dengan ancaman pidana paling lama empat tahun," kata Bambang dikonfirmasi detikKalimantan.

Ia menjelaskan pasal tersebut tidak termasuk kategori tindak pidana yang memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Selain itu, selama proses penyidikan tersangka dinilai kooperatif.

"Tersangka selalu datang ketika dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dan sampai saat ini juga dikenakan wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis," ujarnya.

Meski tidak ditahan, Bambang memastikan proses hukum perkara tersebut tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kasus ini pun masih dalam proses hukum.



(sun/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads