Bupati Malang, Sanusi, menanggapi fenomena sound horeg. Ia mendukung aturan pemerintah dan mengimbau pelaku untuk mengikuti adat demi kenyamanan masyarakat.
MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram sound horeg imbas dampak kebisingan ekstrem terhadap kesehatan. Paparan suara di atas 85 dB berisiko merusak pendengaran.
MUI resmi mengeluarkan fatwa haram sound horeg setelah muncul kejadian yang bikin ricuh masyarakat. Fatwa itu mendapat dukungan dari MUI hingga PP Muhammadiyah.
Kericuhan di karnaval sound horeg Mulyorejo berakhir damai setelah mediasi. Peserta dan warga sepakat ganti rugi menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.