Ayah dan anak pemilik pesantren di Bekasi ditangkap karena mencabuli santriwati di bawah umur. Kejadian berlangsung pada 2020, pelaku terancam hukuman berat.
Polisi menangkap ayah dan anak pemilik pondok pesantren di Bekasi karena mencabuli tiga santriwati. Kasus terungkap setelah korban melapor ke orang tua.
Polisi menangkap ayah dan anak inisial H alias Aki Udin dan MHS, pemilik sebuah ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, karena diduga mencabuli santriwati.
Pondok pesantren di Maros akan ubah sistem pengajaran setelah oknum guru mencabuli 20 santriwati. Interaksi guru laki-laki dan santriwati akan dihapus.