Polisi menangkap ayah dan anak pemilik pondok pesantren (ponpes), inisial H alias Aki Udin dan MHS, di Bekasi. Keduanya ditangkap karena mencabuli santriwatinya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya menyebut H dan MHS mencabuli santriwati di ponpes miliknya pada Februari, Maret, dan Agustus 2020 lalu. Total ada tiga santriwati di bawah umur yang melapor menjadi korban.
"Berawal pada saat para korban mengaji di yayasan pondok pesantren yang diketuai oleh pelaku/terlapor, lalu para korban diwajibkan untuk menginap di yayasan tersebut," kata Twedy kepada wartawan, dilansir detikNews, Sabtu (28/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan bejat itu lalu dilakukan kedua tersangka saat malam hari ketika korban sedang tidur. Keduanya mendatangi kamar korban dan melakukan pencabulan.
"Kemudian para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya," ucapnya.
Kasus itu terungkap saat korban menceritakan ke orang tuanya. Orang tua korban pun melapor ke Polres Metro Bekasi dan akhirnya kedua tersangka ditangkap.
"Setelah dilakukan penerimaan laporan, dilanjutkan dilakukan visum et repertum di RSUD Bekasi terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian dan dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarga korban," imbuhnya.
Kini, kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Metro Bekasi. H dan MHS dilaporkan atas Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ams/apu)