Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik 1.475 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) lulusan Institut IPDN.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu. Ini memberikan solusi bagi instansi dengan anggaran terbatas.
Puluhan tenaga honorer di Lampung mendatangi DPRD, menuntut kejelasan status dan formasi PPPK. Mereka berharap regulasi berpihak pada honorer non-guru.