Nasib para tenaga non-ASN kategori R4 di Kabupaten Majalengka masih belum jelas. Pemkab Majalengka menyatakan, tetap menunggu arahan dan kebijakan resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kemenpan RB, terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum memperoleh formasi.
Plt Kepala BKPSDM Majalengka Gatot Sulaeman menjelaskan, proses pengangkatan PPPK dilakukan secara bertahap, dimulai dari mereka yang sudah masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Majalengka dan Dilema Industrialisasi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah penyelesaian PPPK itu sudah ada ketentuannya dari Kemenpan RB. Sudah dibahas juga dalam rapim oleh Pak Bupati. Kita tinggal mengikuti arahan pusat," kata Gatot kepada detikJabar, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, hampir seluruh kategori R4 yang sudah mengikuti proses tahapan seleksi belum memperoleh formasi. Jumlah mereka mencapai sekitar 1.396 orang.
Di samping itu, terdapat 2.180 tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN namun belum mendapatkan formasi. Mereka akan menjadi prioritas utama dalam proses pengangkatan.
"Ini diselesaikan dulu secara bertahap. Nggak bisa langsung semua. Setelah itu baru membahas yang non-database BKN," ujarnya.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan kapan tenaga non-ASN di luar database BKN, termasuk R4, akan mulai diangkat. Hal itu, menurutnya, sangat bergantung pada dua faktor utama, yakni kebutuhan pegawai di masing-masing instansi dan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
"Saya nggak bisa jawab itu. Kuota disusun dulu oleh instansi sesuai kebutuhan jabatan yang ada. Nanti baru diajukan untuk penerbitan NIP," ucapnya.
(mso/mso)