detikNews
Joki Tong Setan Bakar 'Tuyul Rumah Hantu' di Jaktim Terancam 5 Tahun Bui
Haris mengatakan korban dijerat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Selasa, 25 Jun 2024 22:32 WIB