Nyawa balita FT (3) di Kediri melayang dihabisi kedua orang tuanya. Korban dianiaya hingga tewas dipicu masalah sepele yakni menumpahkan air di rumah.
Kedua orang tua korban adalah Novita Anggraini (26), ibu kandung dan Mien Tasgeen Muhammad (23) ayah tiri korban. Novita dan Mien sendiri diketahui menikah pada Januari 2024. Selama menikah itu, keduanya tinggal di rumah orang tua Mien.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Kasus pembunuhan ini terbongkar setelah nenek korban yang juga ibu, Novita yang berada di Nganjuk curiga. Pasalnya tak biasanya Novita datang ke rumahnya tak membawa cucunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena penasaran, nenek korban lalu menanyakan kepada Novita, namun saat itu dijawab bahwa korban telah meninggal karena kecelakaan dan telah dikubur di samping rumah.
Mengetahui hal ini, nenek korban kaget dan menyampaikan ke perangkat desa dan mengecek ke kuburan korban di samping rumah. Polisi pun turun tangan menyelidiki temuan tersebut.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan balita tewas akibat penganiayaan yang dilakukan Mien dan Novita. Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (23/6) sekitar pukul 19.00 WIB hingga sekitar Pukul 01.00 WIB.
"Ibu kandungnya mencubit dan menampar pipi, sedangkan ayahnya memukul perut, dada dan kepala dengan sangat keras kepada anaknya," jelas Bimo Ariyanto.
Menyadari korban telah meninggal, Novita dan Mien sempat panik dan sempat bingung harus berbuat apa. Hingga akhirnya mereka memutuskan mengubur jasad sang balita di samping rumah mereka. Ini agar kejahatannya tidak terendus.
Motif Sepele
Bimo juga mengungkap motif penganiayaan keji tersebut. Bimo menyebut, pasutri itu menganiaya hanya karena kesalahan sepele yang dilakukan sang anak.
Penganiayaan itu diketahui karena dipicu karena korban menumpahkan gelas berisi air putih, namun korban tak mengakui. Karena hal ini, Novita dan Mien naik pitam dan menganiaya bayi tersebut hingga tewas.
"Motifnya, para pelaku ini emosi karena anaknya menumpahkan air di rumahnya dan tidak mengakui. Akhirnya pelaku menganiaya korban yang masih balita," kata Bimo.
Hasil Forensik
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengungkapkan Novita dan Mien saat menyiksa korban cukup brutal. Hal ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan forensik setelah melakukan autopsi jenazah sang balita.
"Berdasarkan pemeriksaan ahli forensik, penyebab kematian karena pendarahan di kepala akibat kekerasan benda tumpul," terang Fauzy.
Temuan tersebut berbeda dengan pengakuan kedua pelaku. Namun, polisi masih terus mendalaminya.
"Kalau berdasarkan keterangan awal, pelaku menganiaya korbannya dengan menggunakan tangan kosong, memukul dan menampar berulang kali," ujarnya usai konferensi pers di Polres Kediri.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini pasutri keji bakal dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau pasal 80 ayat 34 juncto pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2024 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mud/mud)