Berapa Persen Pajak Penjualan Rumah? Begini Perhitungannya

Berapa Persen Pajak Penjualan Rumah? Begini Perhitungannya

Kholida Qothrunnada - detikProperti
Jumat, 27 Sep 2024 09:30 WIB
Ilustrasi rumah
Ilustrasi rumah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Wipada Wipawin
Jakarta -

Pajak penjualan rumah adalah pajak yang harus ditanggung pihak yang melakukan transaksi jual beli rumah.

Dalam hal ini, pemilik rumah yang ingin menjual rumah juga perlu membayar beberapa pajak. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016, pajak penjualan tanah merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan dan perubahannya, terutang PPh yang bersifat final.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pajak penjualan tanah dan bangunan merupakan PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan.

Besaran Persen Pajak Jual Beli Rumah

Hitungan tarif pajak penjualan tanah dan bangunan bisa berbeda-beda. Mengacu pada PP No 34 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (1), berikut hitungannya:

ADVERTISEMENT
  • 0% atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, ataupun badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana mengacu pada undang-undang mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
  • 1% atas dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang bentuknya rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Contoh:
Arya menjual tanah dan bangunan berupa rumah di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. Luas tanahnya 200m2 dan luas bangunan 250 m2 seharga Rp 10 miliar.

Maka perhitungan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunanya yaitu: tarif Tarif PPh Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan x Jumlah Bruto/Harga Bruto

2,5% x Rp 10 miliar = Rp 250 juta.

Hal yang Harus Dibayar Saat Jual Beli Rumah

Ada beberapa pajak yang harus dibayarkan di luar harga rumah itu sendiri. Dari catatan detikProperti, mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah beberapa hal yang harus dibayar saat membeli rumah:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan besaran yang harus dibayarkan 5% dari nilai transaksi, dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
  • Besaran NPOPTKP tergantung dari kebijakan pemerintah setempat.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini dibebankan kepada pembeli untuk primary property atau properti baru.
  • Besarannya 11% dari harga rumah yang dibeli. Hal ini mengacu UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi
  • Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pajak ini dikenakan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah (harga jualnya melebihi Rp 20 Miliar dan Rp 10 Miliar) masing-masing untuk rumah atau town house dari jenis non-strata title, apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya. Besaran dari
  • PPnBM adalah 20% dari harga jual.

Sebagai informasi, pemerintah kembali memberlakukan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100%. Ada juga penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari yang sebelumnya 166.000 unit menjadi 200.000 unit rumah subsidi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa hal tersebut sudah melalui persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, pihak Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan mengenai hal tersebut.

"Atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100%, ini sampai dengan bulan Desember 2024, di mana PMK-nya akan disiapkan oleh ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati)," kata Airlangga kepada wartawan usai acara Dialog bertajuk "Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045," Selasa (27/8/2024).

Terkait dengan kuota FLPP, Airlangga menyebut hal tersebut sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai salah satu bantuan untuk punya hunian.

Kuota untuk tahun 2024 ada 166.000 unit, jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kuota tersebut juga diperkirakan habis pada bulan ini, maka dari itu diperlukan penambahan kuota untuk bulan-bulan selanjutnya.

Kedua kebijakan tersebut berlaku pada 1 September 2024. Diharapkan masyarakat kelas menengah bisa tetap mendorong sektor konsumsi, khususnya di bidang perumahan.

"Jadi dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku nanti untuk 1 September, diharapkan ini juga mendorong kemampuan daripada kelas menengah untuk mendorong sektor konsumsi. Kita tahu sektor konsumsi dan perumahan itu multiplier effectnya tinggi," katanya.

Untuk diketahui, pada November 2023-Juni 2024, pemerintah memberikan insentif berupa PPN DTP 100% untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, dengan catatan insentif yang diberikan pemerintah sebatas Rp 2 miliar.

Jadi, jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Tapi, jika membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN dengan batas Rp 2 miliar saja atau 11% di kali Rp 2 miliar = Rp 220 juta.

Nah, per 1 Juli 2024, PPN DTP hanya sebesar 50% saja. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2024.




(khq/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads