Berdasarkan keterangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), total kerugian dari dua kasus tersebut mencapai Rp 7,9 miliar.
Pemprov Bengkulu membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk memberantas mafia tanah. Pembentukan satgas ini agar negara tidak dirugikan oleh mafia tanah
Kasidi, eks Lurah Maguwoharjo Sleman yang juga terpidana kasus mafia tanah kas desa, kembali menerima vonis dari majelis hakim, kemarin. Berikut selengkapnya.