Siksa divonis lepas oleh hakim PN Sibolga atas perbuatannya potong penis selingkuhan. Hakim menilai Siksa melakukan itu kondisi terpaksa dan untuk membela diri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga mengungkap alasan memvonis lepas Adi Siska Telaumbanua (28), wanita yang memotong penis selingkuhannya. Apa alasannya?
Adi Siska divonis bebas hakim PN Sibolga meski perbuatannya memotong penis selingkuhan Otomasi Gulo. Hakim beralasan perbuatan Siska bukan kategori pidana.