Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera. Tiga hakim yang menangani kasus ini ditangkap karena dugaan suap.
MA menganulir vonis bebas Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara. Ternyata, Ketua Majelis Hakim, Soesilo dissenting opinion (DO) terkait putusan itu.