Tok! Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Kabar Nasional

Tok! Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiara Aliya Azzahra - detikJatim
Rabu, 23 Okt 2024 20:40 WIB
Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) alias Dini. Ronald merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ini tampang Ronald saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).
Ronald Tannur. (Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
Surabaya -

Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas atas putusan bebas Hakim PN terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti telah diproses Mahkamah Agung (MA). Hakim MA membatalkan putusan bebas tersebut.

"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Adapun, perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 tersebut diadili oleh Ketua Majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, yakni Anilai Mardhiah dan Sutarjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.

Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.

Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.

Artikel ini sudah tayang di detiknews. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads