Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan menyunat hukuman para koruptor dengan berbagai alasan. Dari karena terdakwa dermawan hingga bekerja baik dengan baik.
Adewinda binti Isak Ayub, seorang WNI asal Cianjur kembali ke Tanah Air. Terpidana atas tuduhan pembunuhan anak majikan di Arab Saudi itu tiba di Indonesia.