Mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut Supryanto menggugat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang tak terima dicopot. Meski gugatan Supryanto dimenangkan PTUN, Edy Rahmayadi enggan menjalankan putusan tersebut.
Supryanto sendiri dicopot dari jabatan Kadis Perumahan dan Pemukiman Sumut pada Januari 2023 lalu. Tidak terima keputusan itu,Supryanto kemudian menggugat ke PTUN Medan untuk membatalkan SK Gubsu Nomor 821.22/005/2023 tentang pencopotannya.
Dalam gugatannya, Supryanto meminta PTUN Medan agar mempertahankan SK Gubsu Nomor 821.22/509/2022 tentang pengangkatannya sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman. PTUN Medan kemudian mengabulkan gugatan Supryanto tersebut. Putusan tersebut bernomor 33/G/2023/PTUN.MDN per tanggal 20 Juli 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin mengatakan, Pemprov Sumut akan melakukan banding atas putusan itu. Menurutnya, mutasi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding, karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Safruddin dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Safruddin mengaku, pihaknya belum menerima salinan putusan itu. Pihak-pihak masih menunggu salinan untuk menganalisa pertimbangan hakim mengabulkan gugatan Supryanto.
"Kita belum menerima salinan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan saudara Supryanto, jadi kita belum tahu mengapa gugatan Supryanto dikabulkan, bila sudah kita terima salinan putusannya kita akan analisa lebih jauh," ucapnya.
Terpisah, Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus menjelaskan, sampai saat ini putusan majelis hakim masih berupa rangkuman di website resmi PTUN Medan dan pemberitaan. Putusan tersebut akan lebih jelas dan detail saat Pemprov Sumut menerima salinan putusan majelis hakim.
"Sampai saat ini masih berupa rangkuman putusan di website dan pemberitaan, kita akan pelajari setelah menerima salinannya, dan kami memastikan seluruh keputusan di lingkungan Pemprov Sumut sudah dikaji dan sesuai prosedur yang berlaku, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Gubsu Edy Sebut Jabatan Bukan Hak. Baca Halaman Berikutnya...
"Jabatan itu bukan hak, catat ya. Jabatan itu adalah kepercayaan dan siapa pun yang menjabat di provinsi ini, ada MoU di situ dan tanda tangan masalah kinerja," kata Edy Rahmayadi di Kantor Gubsu, Senin (31/7/2023).
Jika target tidak tercapai, maka akan diberikan peringatan dan pembinaan. Jika belum tercapai juga, maka pejabat tersebut akan diberhentikan.
"Pada masa jangka waktu kinerjanya tidak tercapai, ada pembinaan, ada peringatan, masih tidak tercapai, ya mohon maaf (akan diberhentikan), rakyat menunggu kinerja," ucapnya.
Edy tidak mempersoalkan meskipun Supryanto menang di PTUN Medan. Edy kemudian mempertanyakan apakah ada masalah jika dia tidak melantiknya kembali.
"Ini bukan persoalan, mau di PTUN gitu, ya menang menang aja, nggak apa-apa, kalau saya nggak mau melantik, kenapa rupanya? Kan gitu jadinya," ujarnya.
Menurut Edy, yang dilakukan sudah benar karena melalui mekanisme. Pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan penilaian kinerja, bukan masalah suka atau tidak.
"Aku punya agama, pasti benar lah dan pasti karena itu kan sistem, ada yang mengawaki, ada yang menilai, begitu tidak sesuai nilainya diajukan lah ke saya, itulah namanya baperjakat, kalau sampai eselon II berarti ada open bidding di situ, jadi semua ada mekanisme bukan senang tidak senang, tapi masalah kinerja," tutupnya.
Simak Video "Video KPK Bakal Panggil Bobby Kalau Ada Dugaan Terlibat Kasus OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)