Hari Kurniawan alias Ari atau HK (21) lolos dari jerat hukuman mati atas kasus pembunuhan yang menewaskan perempuan bos ayam goreng bernama Maharendra Intan Melinda atau MIM (29). Hukuman mati tersebut kemudian dianulir menjadi pidana penjara seumur hidup.
HK lolos hukuman mati setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Sebelumnya, saat kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi, HK divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana yang ia lakukan. Lantas, apa pertimbangan hakim menganulir vonis mati ini?
Dalam salinan amar putusan yang diunduh detikJabar di laman Mahkamah Agung, Kamis (26/10/2023), pertimbangan Majelis Hakim PT Bandung mulanya menyebut bahwa unsur pembunuhan berencana yang dilakukan HK sudah sesuai. Namun, hakim tidak sependapat dengan pidana mati yang dijatuhkan kepada HK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan fakta persidang yang telah dibeberkan, hakim pun menilai pembunuhan yang dilakukan HK dengan rekannya, MA (14), dipicu sikap korban yang kerap memarahi keduanya. Hakim menyebut, HK maupun MA baru beberapa hari dipekerjakan di ruko ayam goreng milik korban.
"... korban seharusnya menyadari bahwa kemampuan terdakwa di dalam membuat ayam goreng maupun pengelolaan keuangan adalah tidak sama dengan kemampuan korban sendiri," demikian bunyi pertimbangan Majelis Hakim PT Bandung yang dituangkan dalam amar putusan.
Sementara mengenai penculikan anak korban, A (1,5), hakim menilai anak tersebut tidak disakiti saat HK kabur ke Subang usai membunuh MIM. Kemudian, HK turut meletakkan KTP milik MIM saat ia meninggalkan anak korban tersebut di pos kosong di sana.
"... dengan tujuan agar apabila anak (korban) ditemukan orang, anak dimaksud dapat diantarkan ke alamat korban sesuai KTP dimaksud, dengan demikian majelis hakim tingkat banding menilai bahwa di dalam diri terdakwa masih ada sisi baiknya, sehingga pidana mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama adalah kurang tepat...," ucap hakim.
Namun demikian, hakim tetap menilai perbuatan keji HK telah mengguncang batin anak korban yang kehilangan orang tuanya. Hakim pun berpendapat bahwa hukuman yang tepat dan adil untuk dijatuhkan kepada HK bukan hukuman mati, melainkan hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut di atas maka pidana mati yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama perlu diubah sepanjang mengenai pidana mati menjadi pidana seumur sidup, sedangkan amar selebihnya dapat dikuatkan," tutur hakim.
Sekedar diketahui, HK diciduk Polda Metro Jaya bersama rekannya, MA (14), pada Jumat (17/2/2023) dini hari, usai kabur ke Subang, Jawa Barat. Keduanya tega menghabisi korban di depan anaknya yang masih berusia 1,5 tahun. Saat itu, HK juga kabur sembari menculik anak korban dan ditinggalkan di pos ronda.
HK kemudian diseret ke pengadilan pada Rabu (7/6/2023). Dia saat itu didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada MIM, yang merupakan pemilik ruko ayam goreng di Sukakarya, Kabupaten Bekasi, sekaligus bos kedua pelaku tersebut.
Majelis Hakim PN Cikarang kemudian memvonis HK dengan pidana mati atas aksi keji yang telah ia lakukan. Namun setelah mengajukan banding, HK lolos dari hukuman mati dan mendapat vonis pidana penjara seumur hidup.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 30 Agustus 2023 Nomor 233/Pid.B/2023/PN.Ckr yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat detikJabar dalam laman Mahkamah Agung.
"Menyatakan terdakwa Hari Kurniawan alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembunuhan berencana dan penculikan anak", sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan yang diketuk Hakim Ketua Syafaruddin dengan hakim anggota Jesayas Tarigan dan Robert Siahaan.
(ral/mso)