Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengungkap bahwa pihaknya telah membekukan izin usaha pengelolaan Hotel Sultan di area Gelora Bung Karno (GBK) oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Merespons pembekuan izin tersebut, pihak kuasa hukum PT Indobuildco mengaku berencana melayangkan gugatan langsung terhadap Bahlil bila pembekuan usaha itu benar terjadi.
"Sangat mungkin kita lakukan itu (menggugat Bahlil), kalau dia terus menerus menempatkan dirinya secara sewenang dalam hal menghadapi hak warga negara," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Amir melanjutkan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan atau putusan resmi pembekuan usaha tersebut seperti sudah ramai diberitakan sebelumnya. Ia pun enggan berkomentar lebih jauh menanggapi pernyataan Bahlil tersebut.
"Kita tentu lihat, apakah sanggahan ucapan atau apapun juga itu berdasar hukum atau tidak? Kita terhadap ucapan yang tidak berdasar hukum, terlalu rendah bagi kita untuk menghadapinya terlalu serius," sambung dia.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyatakan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk mengelola Hotel Sultan telah dibekukan sementara. Hal ini terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis.
"(Izin Hotel Sultan) dibekukan dua minggu lalu. Kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi," kata Bahlil di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023) lalu.
Bahlil menegaskan HGB PT Indobuildco telah habis untuk mengelola Hotel Sultan. Oleh karena itu, dengan sendirinya izin usaha tidak berlaku lagi dan sudah seharusnya angkat kaki.
(dna/dna)