Polresta Bogor ungkap komplotan maling motor yang beraksi 300 kali. Dua pelaku, Sopian dan Endang, adalah residivis dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
Warga Cibatu, Garut, digemparkan penemuan jasad lelaki di gubuk. Identitas korban belum terungkap, polisi masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan DNA.