Otoritas Irak melaksanakan eksekusi mati terhadap 11 orang yang dihukum terkait "terorisme" pekan ini. Eksekusi mati dilakukan dengan metode hukuman gantung.
Herdis Permana (21), terpidana pembunuh kekasih di Kabupaten Tasikmalaya lolos dari hukuman mati usai permohonan banding dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung.
Herdis Permana (20) lolos dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Wiwin Wintasih (19). Herdis divonis hukuman penjara seumur hidup.