Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang santri Ponpes Ora Aji, berinisial KDR (23) warga Kalimantan.
13 orang terdiri pengurus serta santri Pondok Pesantren Ora Aji milik Gus Miftah dipolisikan atas dugaan penganiayaan terhadap santri. Begini duduk perkaranya.
Seorang pria melaporkan pengurus serta santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, yang diasuh oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, ke polisi.