detikNews
KLHK Dorong Proses Ganti Rugi-Pemulihan Lahan Karhutla di Aceh
PT Kallista Alam (KA) membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 57.151.709.500 atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi perkebunan sawitnya.
Jumat, 29 Sep 2023 14:57 WIB