Hakim memberikan vonis berat terhadap Boris 'Preman Pensiun'. Ia dihukum kurungan penjara selama 7 tahun enam bulan imbas kasus penyalahgunaan narkotika.
Pengiriman sabu seberat 24,479 kilogram atau senilai Rp 29 miliar digagalkan setelah polisi menangkap dua orang kurir-pengedar di Cicurug, Kabupaten Sukabumi.