Akhir Perjalanan Duo Pengedar Sabu Senilai Rp 29 Miliar di Sukabumi

Round-up

Akhir Perjalanan Duo Pengedar Sabu Senilai Rp 29 Miliar di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 08 Apr 2022 08:14 WIB
Barang bukti sabu 24 kilogram senilai Rp 29 miliar di Sukabumi.
Barang bukti sabu 24 kilogram senilai Rp 29 miliar di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Dua orang kurir sekaligus pengedar sabu inisial YS (34) dan YH (23) berhasil diringkus polisi, dari tangan mereka petugas mengamankan sabu-sabu seberat 24,479 kilogram sabu senilai kurang lebih Rp 29 miliar.

Selain dua pelaku, polisi juga menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali dua tersangka yang lebih dulu diamankan YS dan YH. Sabu-sabu yang disita polisi terbungkus dalam 21 plastik bertuliskan Refined Chinese Tea dan 3 plastik bening.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, dua pelaku ditangkap di Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua tersangka berstatus sebagai kurir dari pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO. Narkotika jenis sabu dengan berat 24,479 Kilogram, kalau dirupiahkan sekitar 29.374.800.000,-" kata Dedy didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda dan Kasat Narkoba AKP Kusmawan, kepada awak media Kamis (7/4).

Menurut Dedy, kedua pelaku berperan sebagai kurir dengan modus jual bertemu langsung. Mereka bergerak berdasarkan pesanan dan Dedy memastikan kedua pelaku merupakan jaringan besar peredaran sabu di Kabupaten Sukabumi.

ADVERTISEMENT

"Jadi selama ini sabu-sabu yang beredar di Kabupaten dan Kota Sukabumi berasal dari mereka sistem bertemu langsung. Bertemu di jalan kemudian langsung menghilang. Jadi sabu ini rencana akan disebarkan di Sukabumi, Bogor daerah perbatasan dengan Sukabumi, Bandung, Garut dan Cianjur, masih ada pengembangan pengendalinya belum ditangkap dan masih ada jaringan lagi lewat laut masih kami pantau," beber Dedy.

Dikemas dalam Bungkus Teh Hijau

Sementara itu, dari barang bukti yang digelar polisi sabu itu sudah berbentuk kemasan 1 kilogram berjumlah 24 buah dengan rincian 21 dalam kemasan plastik hijau bertuliskan Refined Chinese Tea dan 3 plastik bening sudah dibuka.

"Yang dua orang ini jaringan dari pemain pengedar gelap jaringan Sumatra yang berada di wilayah Sukabumi. Mereka ditangkap di daerah Cicurug. Mereka dari Sumatera jalur masuk ke Sukabumi menggunakan jalur darat, Kita melakukan penyelidikan kurang lebih 3 minggu sebelum mereka melakukan kegiatannya kita sudah profiling sebelumnya," kata Kasat Narkoba AKP Kusmawan.

"Mereka ini melakukan penjemputan barang di wilayah Bogor, barang ini berasal dari wilayah Sumatera, dari sebagian barang ini sudah terjual kurang lebih 3 kilogram. Dua pelaku ini bekerja serabutan, keterangan mereka sudah melakukan aksi yang kedua kalinya," sambung Kusmawan.

Hasil keterangan pelaku yang dikorek petugas, sabu-sabu itu rencananya tidak hanya diedarkan di wilayah Sukabumi saja, namun juga di beberapa wilayah di Jawa Barat, bahkan hingga ke Jawa Tengah.

Untuk menyiasati petugas, sabu-sabu itu dikemas dalam plastik bertuliskan Refined Chinese Tea dan disimpan dalam sebuah koper berwarna coklat.

"Transaksinya bertemu (transaksi) di jalan, kemudian langsung menghilang. Jadi sabu ini rencana akan disebarkan di Sukabumi, Bogor daerah perbatasan dengan Sukabumi, Bandung, Garut dan Cianjur, masih ada pengembangan pengendalinya belum ditangkap dan masih ada jaringan lagi lewat laut masih kami pantau," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media, Kamis (7/4/2022).

Peranan Rangkap

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, dua pelaku yang diamankan personelnya memiliki peranan rangkap. Pelaku pertama yakni YS (34) bertugas menyimpan barang dan kurir, sementara YH (23) sebagai pengantar atau kurir.

"Pelaku pertama menyimpan barang sekaligus kurir penyambung dari pengendali dan pemesan, kedua pengantar atau kurir. Selain keduanya ada pelaku berstatus DPO, dia perannya sebagai pengendali kedua orang ini. Untuk pemesanan mereka tidak hanya melayani di wilayah Sukabumi, tergantung pesanan, bisa sampai ke Jawa Tengah," jelas Kusmawan.

Kusmawan menjelaskan, personelnya membutuhkan waktu selama 3 minggu untuk membongkar jaringan dan menggagalkan sabu senilai hampir Rp 30 miliar tersebut. Hal ini berawal dari ditangkapnya seorang tersangka narkoba.

"Penyelidikan selama 3 minggu, kita mencurigai dari hasil tangkapan keterangan tersangka mendapatkan sabu jumlahnya besar. Kemudian kita kembangkan dan lakukan profiling dari keterangan tersebut. Sampai akhirnya mengarah kepada temuan ini," ujar Kusmawan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui kerap berpindah tempat. Sampai akhirnya keberadaan mereka terlacak di daerah Cicurug.

"Mereka ini terus bergerak, karena barang yang mereka bawa ini memang tidak sedikit. Barang itu mereka kemas sedemikian rupa seperti dilihat tadi bertuliskan plastik bertuliskan huruf China. Barang datang dari luar negeri sesuai tulisannya diduga berasal dari China, masuk ke wilayah Indonesia melalui Sumatera. Distribusi wilayah Sukabumi dan luar Sukabumi, transaksinya melayani transaksi jumlah besar," pungkas Kusmawan.

'Menanam Sabu'

Komplotan pengedar sabu yang diamankan polisi di Sukabumi punya cara unik dalam melakukan transaksinya. Selain bertemu langsung dengan pembeli, pelaku juga diketahui mengubur dan menyertakan peta dalam bertransaksi. Seperti apa?

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, sudah ada 3 kilogram paket sabu yang dijual pelaku sebelumnya. Polisi diketahui berhasil mengamankan total 24,479 kilogram sabu dari tangan pelaku inisial YS (34) dan YH (23).

"Para pelaku ini ditangkap di daerah Cicurug, jalur masuknya menggunakan jalur darat dari Sumatera. Kita melakukan penyelidikan kurang lebih 3 minggu sebelum mereka melakukan kegiatannya. Kita sudah profiling sebelumnya bahwasanya mereka ini melakukan penjemputan barang di wilayah Bogor. Dari sebagian barang ini sudah terjual kurang lebih 3 Kilogram," kata Kusmawan kepada detikJabar, Kamis (7/4/2022).

Kusmawan mengatakan, selain partai kecil, para pelaku juga biasa melayani penjualan dalam partai besar. Akses penjualan mereka merambah tidak hanya di wilayah sekitar Sukabumi, tapi beberapa wilayah lain di Jawa Barat, bahkan hingga ke Jawa Tengah.

Dalam menjalankan aksinya YS dan YH tidak berdiam di satu lokasi namun terus bergerak alias mobile.

"Distribusi wilayah Sukabumi dan luar Sukabumi, transaksinya melayani transaksi jumlah besar, bahkan hingga ke Jawa Tengah. Berdasarkan dari keterangan, ini (aksi) yang kedua kalinya, mereka dikendalikan seseorang yang kini berstatus DPO," papar Kusmawan.

Saat rilis kepada awak media, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah sempat bertanya kepada salah seorang pelaku alur mereka melakukan aksi jual-beli sabu. Pelaku tersebut mengatakan ia 'menanam' sabu tersebut di kebun-kebun tepi jalan.

Sabu dijadikan seolah seperti harta karun. Setelah sabu yang akan dijual dikubur atau ditanam, pelaku akan menyerahkan peta berisi lokasi kepada pembeli. Peta diserahkan seusai transaksi dilakukan.

"Ketika transaksi dengan cara menyimpan di suatu tempat seperti kebun, mereka timbun, kemudian menyerahkan peta untuk pengambilan barang (kepada pembeli). Selain itu ada juga yang bertemu langsung," pungkas Kusmawan.




(sya/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads