Polisi menangkap dua pelaku pengedar sabtu di Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Seorang diantaranya mengaku menjual sabu hanya untuk bisa nyabu secara gratis.
"Penangkapan pertama kita lakukan terhadap tersangka Nrimo (38), Warga Kampung Dalam, Bilah Hulu, saat menunggu pembeli di jalan lintas kampung," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Martualesi menyebut Nrimo ditangkap pada Sabtu (4/6) lalu. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,23 gram dari tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi Nrimo mengatakan narkoba tersebut merupakan milik Wiliam (25), yang juga warga Desa Kampung Dalam, Bilah Hulu. Mendengar pengakuan itu, Martualesi mengatakan polisi segera bergerak ke rumah Wiliam.
Baca juga: Gubsu Edy Dilaporkan ke Polda Sumut |
Upaya tim yang dipimpin oleh Ipda Sujiwo Satrio ini ternyata tidak sia-sia. Wiliam ditemukan di rumah, bersama dua bungkus sabu lainnya. Keduanya masing-masing seberat 13, 86 gram dan 1,55 gram.
"Jadi total barang bukti yang didapat dari kedua tersangka ini adalah sabu seberat 16,64 gram bruto," kata Martualesi.
Saat diinterogasi, Wiliam mengatakan sabu tersebut berasal dari U, seorang warga Kampung Pajak, Labura. Mendengar itu, polisi pun segera meluncur kesana.
Setiba di rumah yang disebutkan Wiliam itu, polisi ternyata tidak menemukan yang dicari. Hingga akhirnya polisi pun kembali pulang ke markas.
Saat memeriksa tersangka Nrimo, polisi ternyata mendapat fakta yang mengejutkan. Bapak empat anak ini mengaku nekat mengedarkan narkoba milik Wiliam, hanya demi bisa memakai narkoba secara gratis.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Nrimo menerangkan bahwa sudah tiga kali mengedarkan narkoba kepada pembeli, dengan upah gratis menggunakan narkoba," ungkap Martualesi.
Sedangkan Wiliam, kata Martualesi, mengaku penjualan per harinya rata-rata sebanyak tiga gram. Di mana setiap gramnya dia bisa meraup keuntungan Rp 100 ribu.
Kepada Nrimo, polisi akan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimalnya hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan Wiliam akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(astj/astj)