Oknum anggota Polda Sulsel Britu AL tega menganiaya pacarnya karena kesal diputuskan. Ulah oknum polisi itu membuatnya dikenakan sanksi patsus selama lima hari.
Briptu AL, anggota Polda Sulsel, ditahan setelah diduga menganiaya pacarnya. Ia dikenakan sanksi penempatan khusus selama 5 hari sambil menjalani pemeriksaan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 dianggap mengganggu IHT yang merupakan pendapatan negara. Mampukah RI mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Prabowo?
Oknum anggota Polda Sulsel inisial Briptu AL yang diduga menganiaya pacarnya di Kabupaten Pinrang kini disanksi penempatan khusus (patsus) selama lima hari.