Dua orang pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap Polres Batang. Mereka telah mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu sejumlah 3,2 juta di Batang.
Prasetyo Wahyu Ababil, warga Trenggalek, diduga jadi korban TPPO saat ingin kerja ke luar negeri. Ia melaporkan kasusnya ke Polda Jatim usai mengalami penipuan.