Jabar Hari Ini: Kakak Adik yang Buat Reni Sukabumi Menderita di Sukabumi

Jabar Hari Ini: Kakak Adik yang Buat Reni Sukabumi Menderita di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 26 Sep 2025 22:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi TPPO (Foto: Ilustrator: Luthfy Syahban)
Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat 26 September 2025. Mulai dari tertangkapnya kakak beradik yang membuat Reni, warga Sukabumi menderita di China, kemudian terkuaknya aksi durjana seorang pria terhadap anak tirinya.

Aksi Durjana Ayah Tiri

Seorang ayah berinisial YS (42) dari Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya yang berusia 17 tahun hingga hamil. Akibat perbuatannya, anak yang masih di bawah umur tersebut telah melahirkan seorang bayi laki-laki yang kini berusia satu Minggu.

Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz memaparkan, persetubuhan tersebut pelaku lakukan dari tahun 2023 sampai akhir tahun 2024. Pelaku sendiri tinggal serumah dengan istri dan anak tirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persetubuhan itu dilakukan dari tahun 2023 hingga akhir 2024, yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan," tutur Abdul, Jum'at (26/9/2025).

Menurut Abdul, pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam rumah saat istrinya sudah tertidur. Kelakuan pelaku mulai dicurigai oleh sang istri saat melihat perubahan perilaku pada sang anak yang mengalami muntah-muntah hingga pingsan. Setelah dibawa ke klinik, diketahui sang anak telah hamil 7 bulan. Meskipun sudah hamil, namun, saat itu, sang anak masih belum berkata jujur terhadap siapa yang melakukan perbuatan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan, korban ternyata tengah hamil 7 bulan, akan tetapi pada saat itu korban tidak berkata jujur siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut," tutur Abdul.

Sampai akhirnya, ketika selesai melahirkan, sang anak baru mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Mendengar pengakuan tersebut, sang Ibu langsung tidak terima dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku pada Kamis (25/9/2025).

Karena terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku langsung dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah.

"Pelaku langsung kami amankan pada Hari Kamis kemarin. Karena pelaku merupakan ayah tiri yang bertindak sebagai wali atau pengasuh korban. Maka hukuman pidana ditambah dengan sepertiga," pungkas Abdul.

Siswa Keracunan MBG yang Sudah Sembuh Bergejala Lagi, Ini Penyebabnya

Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami siswa PAUD hingga jenjang SMA/SMK di Kecamatan Cipongkor dan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih terus terjadi.

Tak cuma temuan korban baru dari puluhan sekolah di dua kecamatan itu, namun petugas kesehatan yang bersiaga di posko penanganan terpusat di Gor Kecamatan Cipongkor, menemukan ada pasien berulang.

Hal itu terungkap ketika petugas menerima kedatangan pasien yang diantar menggunakan ambulans pada Kamis (25/9/2025) malam. Setelah dicek, ternyata pasien tersebut yang sebelumnya dinyatakan membaik dan diizinkan pulang.

"Jadi semalam kami temukan 4 pasien KLB keracunan yang datang lagi padahal sebelumnya sudah dinyatakan membaik. Kebetulan saya kan ikut menangani langsung, jadi saya juga hapal betul wajahnya," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Bandung Barat, Lia N. Sukandar saat ditemui, Jumat (26/9/2025).

Setelah dilakukan penanganan medis, petugas kemudian melakukan anamnesa terhadap pasien tersebut. Anamnesa atau pengumpulan informasi medis melalui wawancara dengan pasien mengemukakan fakta bahwa penyebab gejala berulang itu karena keawaman pasien dan keluarga.

"Jadi setelah kita tanya, mereka makan apa di rumah karena kan kita tidak tahu. Ternyata ada yang dikasih jeruk, terus makan ayam goreng, nah apakah itu beli atau masak sendiri kan kita enggak tahu. Jadi hal-hal itu yang membuat mereka bergejala lagi," kata Lia.

Ia menginstruksikan semua petugas yang siaga di posko penanganan Gor Kecamatan Cipongkor serta tempat penanganan pasien KLB keracunan lainnya agar mengedukasi pasien dan keluarganya soal apa yang boleh dikonsumsi di rumah setelah dinyatakan membaik.

"Jadi saya sudah wanti-wanti ke petugas agar mengedukasi pasien bahwa ketika pulang dan dinyatakan membaik itu jangan makan yang macam-macam dulu. Cukup makan bubur saja dan harus yang dimasak sendiri," ujar Lia.

Saat ini di posko penanganan Gor Kecamatan Cipongkor tersisa 12 pasien keracunan massal. Ia siaga menerima pasien baru maupun pasien dengan gejala berulang.

"Kita tidak berharap pasiennya bertambah terus, baik yang baru bergejala atau yang bergejala berulang. Tapi kita tetap siaga, termasuk ambulans dan rumah sakitnya," ujar Lia.

Hingga Kamis (25/9/2025) malam, total siswa di Bandung Barat yang keracunan MBG sebanyak 1.333 siswa. Diawali dari keracunan klaster SPPG Cijambu pada Senin (22/9/2025), sebanyak 411 anak keracunan.

Lalu di hari Rabu (24/9/2025) terjadi kasus keracunan baru dari klaster SPPG Neglasari. Jumlah siswa yang keracunan sebanyak 730 anak. Di hari yang sama klaster ketiga terjadi dari SPPG Mekarmukti, Cihampelas dengan jumlah siswa keracunan sebanyak 192.

Jabar Dikepung Rokok Ilegal, Bikin Negara Boncos Miliaran

Kanwil Bea Cukai membeberkan data mengkhawatirkan mengenai peredaran rokok ilegal di Jawa Barat (Jabar). Sejak 2023, total sudah ada 183 ribu batang rokol ilegal yang ditindak dan membuat negara merugi hingga total seratusan miliar.

Kakanwil Bea Cukai Jabar Finari Manan mengatakan, rokok ilegal masih menjadi masalah serius di Tanah Pasundan. Apalagi, mayoritas rokok ilegal yang beredar merupakan rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai sesuai aturan.

"Rokok ilegal tak dilengkapi cukai, biasa disebut rokok polos. Kasus tertinggi 90 persen polos. Selain itu, kasus rokok ilegal lainnya yaitu pita cukainya palsu," katanya dalam konfrensi pers di Bandung, Jumat (26/9/2025).

Berdasarkan data yang dibeberkan, pada 2023, Bea Cukai total menertimbakan 59,2 juta batang rokok ilegal yang membuat negar merugi Rp 39,3 miliar. Kemudian pada 2024, jumlahnya tercatat mencapai 62,1 juta batang rokok ilegal yang menimbulkan kerugian negara Rp 39,2 miliar.

Sementara, pada Januari hingga 31 Agustus 2025, Bea Cukai mencatat penindakan rokok ilegal mengalami peningkatan yang signifikan. Sebanyak 61,6 juta rokok ilegal telah ditindak setelah membuat negara merugi Rp 46,1 miliar.

"Dalam tiga tahun ini meningkat terus untuk rokok ilegal. Makanya kita lakukan tindakan tegas dengan menggempur rokok ilegal ini," ucapnya.

Masalahnya, kata Finari, rokok ilegal banyak beredar di daerah pedalaman yang dijual di warung-warung lokal karena harga yang lebih murah. Masyarakat di wilayah seringkali tidak menyadari rokok yang mereka beli adalah rokok ilegal karena tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Sementara, modus pengiriman rokok ilegal ini mayoritas dilakukan dengan menggunakan perusahaan jasa titipan (PJT) dari Jateng maupun Jatim. Sepanjang 2025, Bea Cukai menindak 225 operasi pengangkutan itu yang menggunakan mobil pribadi, truk maupun bus.

Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jawa Barat melakukan penindakan di berbagai titik, termasuk di tol dan kurir di Bandung. Bea Cukai Jawa Barat berkomitmen untuk terus menggempur rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

Kakak-Adik Penjual Reni ke China Dikabarkan Ditangkap!

Dua dari enam orang terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Reni Rahmawati (23) warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi ke China akhirnya ditangkap. Kedua pelaku yang merupakan kakak-beradik berinisial JA dan Y dibekuk tim gabungan Polres Sukabumi Kota dan Polda Jawa Barat di wilayah Cianjur.

Kasus perdagangan orang ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena Reni diduga dijual dengan modus pernikahan palsu di China. Kabar mengenai penangkapan pelaku dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum korban Rangga Suria Danuningrat. Setelah penangkapan, berkas perkara kini resmi dilimpahkan ke Polda Jabar untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Iya betul, JA dan Y kakak beradik sudah ditangkap dan saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan di Polda Jabar," kata Kuasa Hukum korban, Rangga Suria Danuningrat kepada detikJabar, Jumat (26/9/2025).

Rangga menjelaskan, peran kedua tersangka ini yakni menawarkan pekerjaan di China dengan iming-iming upah sebesar Rp15-Rp30 juga. Korban, kata dia, dikenalkan kepada JA dan Y oleh temannya.

"Awalnya (terduga pelaku) N dan I menghubungi Reni menawarkan pekerjaan jadi ART di China gaji RP15-30 juta lalu dikenalkanlah Reni pada JA dan Y yang dikenal N dan I di media sosial," ujarnya.

Kemudian, JA dan Y membawa Reni ke Cianjur, Bogor dan disekap selama dua minggu sebelum dinikahkan secara paksa.

"Sekitar bulan Agustus keluarga korban baru menerima kabar dari korban bahwasanya korban sedang berada di negara China dalam keadaan disekap," kata dia.

Korban yang tadinya dijanjikan bekerja dan akan mendapatkan gaji besar padahal dijual pada orang China berinisial TCC. Korban dijemput di bandara Xiamen oleh TCC menuju rumahnya yang baru-baru diketahui berada di Guanzhao.

"Korban disekap dan mendapatkan perlakuan paksaan seperti layaknya suami istri dan mendapatkan ancaman jika tidak menuruti," ucap dia.

"Selama kurang lebih tiga bulan korban tidak mendapatkan bayaran sedikitpun karena setiap kali korban meminta gaji, pelaku TCC mengatakan bahwa dia sudah membeli korban dari pelaku Y dan JA sehingga korban tidak layak mendapatkan gaji, kalaupun korban ingin pulang, korban harus menebus uang sebesar Rp200 juta," ungkapnya.

Penasihat hukum dan keluarga korban menyampaikan rasa syukur kepada pihak kepolisian. Mereka mengapresiasi langkah cepat Kapolda Jawa Barat, jajaran Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, serta Kapolres Sukabumi Kota khususnya Unit 2 PPA yang bergerak cepat menangani kasus ini.

"Ini bukti negara hadir melindungi dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kaum miskin dan marginal yang kerap menjadi korban perdagangan orang," ujarnya.

Sementara itu, Kasi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli mengatakan, kasus tersebut sudah diambil alih oleh Polda Jabar. "Perkara TPPO sudah dilimpahkan ke Polda (Jawa Barat)," kata Ade singkat.

Ratusan Siswa di Sumedang Keracunan MBG

Kasus keracunan akibat menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap siswa di Kabupaten Sumedang mencapai ratusan. Angka tersebut tercatat dari tiga puskesmas yang diantaranya di Puskesmas Ujungjaya, Tomo, hingga Cisitu.

Data yang diperoleh detikJabar, hingga Jumat (26/9/2025), tercatat sebanyak 164 siswa yang mengalami keracunan usai menyantap MBG pada Kamis (25/9) kemarin. Dari 164 itu berasal dari tiga sekolah seperti di SMK Win Ujungjaya, SMK Kehutanan Rimba Situraja, serta SMAN Tomo.

Untuk di Puskesmas Ujungjaya terdapat 106 siswa yang mendapatkan penanganan medis akibat keracunan MBG, di Puskesmas Tomo terdapat 49 siswa, sementara di Puskesmas Cisitu terdapat sembilan siswa.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengungkap, hingga saat ini masih terdapat 12 siswa yang masih dirawat di Puskesmas Ujungjaya.

"Sekarang ada 12 lagi yang dirawat untuk sebagian besar sudah pulang dan sehat, untuk yang 12 juga kondisinya berangsur baik mudah-mudahan bisa kembali pulang ke rumahnya masing-masing," ujar Dony kepada awak media.

Teruntuk di Ujungjaya, menurut Dony, penyaluran MBG terhadap siswa telah diberhentikan sementara sambil menunggu hasil uji lab dari kandungan makanan yang telah disantap oleh siswa hingga menyebabkan keracunan.

"Ujungjaya masih uji lab dan kapan bisa beroperasi kembali. Sekarang berhenti dulu saja nanti akan ada tindakan lebih lanjut," katanya.

Dalam kesempatan ini, Dony menegaskan dan menekankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dijalankan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Sumedang.

"Tadi ada penekanan SOP betul-betul seperti sertifikat layak kehigienisannya, tentunya penekanan di SOP," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads