Pilkada serentak 2024 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam penyelenggaraannya, KPU membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS). Ini syaratnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan membuka lowongan tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 2.765 orang.