Syarat Daftar PPS Pilkada 2024 Lengkap Jadwalnya

Syarat Daftar PPS Pilkada 2024 Lengkap Jadwalnya

Najza Namira Putri - detikJatim
Kamis, 02 Mei 2024 18:00 WIB
pemilu serentak 2024
Foto: Ilustrasi: Jelita Nurisia Fajrina
Surabaya -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam penyelenggaraannya, KPU telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS).

PPS merupakan pelaksana pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Pembentukan PPS ini menggunakan metode seleksi terbuka oleh KPU kabupaten/kota. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Persyaratan Anggota PPS

· Warga Negara Indonesia (WNI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

· Berusia paling rendah 17 tahun.

· Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

ADVERTISEMENT

· Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

· Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

· Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

· Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

· Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

· Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPS

· Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

· Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.

· Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

· Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan:

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Tidak menjadi anggota Partai Politik.

- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.

- Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

- Sehat rohani.

· Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

· Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

· Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.

· Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

· Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Tahapan dan Jadwal Pembentukan PPS

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, berikut ini tahapan pembentukan dan jadwal seleksi terbuka untuk PPS:

· Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 2-6 Mei 2024

· Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 2-8 Mei 2024

· Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS: 9-11 Mei 2024

· Penelitian administrasi calon anggota PPS: 3-12 Mei 2024

· Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 13-14 Mei 2024

· Seleksi tertulis calon anggota PPS: 15-18 Mei 2024

· Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 19-20 Mei 2024

· Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 13-20 Mei 2024

· Wawancara calon anggota PPS: 21-23 Mei 2024

· Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 24-25 Mei 2024

· Penetapan calon anggota PPS: 25 Mei 2024

· Pelantikan anggota PPS: 26 Mei 2024

Tugas PPS untuk Pilkada

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini tugas, wewenang, dan kewajiban PPS:

Membantu KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
Mengusulkan calon Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) kepada KPU Kabupaten/Kota.
Mengumumkan daftar pemilih.
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap.
Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)


Hide Ads