Kasus harimau menerkam ART bernama Suprianda di Samarinda telah bergulir di Pengadilan. Andri Soegianto sebagai pemilik harimau itu dituntut 3 bulan penjara.
Iptu Andi Sri Ulva dari Polda Sulsel meraih Hoegeng Awards 2025 untuk inovasi 'Meja Tanpa Laci', mendukung transparansi dan pencegahan pungli di kepolisian.
Andri Soegianto dituntut 3 bulan penjara, karena harimau peliharaannya menerkam asisten rumah tangga (ART)-nya bernama Suprianda di Samarinda, Kalimantan Timur.
Ulva mendapat penghargaan dari Jenderal Purnawirawan Tito Karnavian, yang saat itu menjabat Kapolri. Penghargaan yang diterima Ulva berupa tiket SIP di Setukpa.