detikNews
Aniaya Warga, 2 Oknum Brimob di Maluku Jadi Tersangka
Dua oknum anggota Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku yang berkantor di Saumlaki, yakni SA dan AG, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Sabtu, 26 Sep 2020 19:44 WIB