MK memutuskan pencoblosan ulang Pilkada 2024 di 24 daerah. Terkait hal ini, JPPR mempertanyakan integritas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.
Mahkamah Konstitusi perintahkan KPU Palopo gelar pemungutan suara ulang Pilkada setelah diskualifikasi calon wali kota. KPU tunggu pedoman teknis pelaksanaan.
Anggota Komisi II DPR F-PKB Indrajaya menilai ada kecerobohan KPU dan Bawaslu usai MK putuskan pencoblosan ulang 24 pilkada. Dia mendorong DKPP memeriksanya.