Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata, divonis 3,5 tahun penjara karena korupsi dana hibah Rp 1,65 miliar. Denda dan uang pengganti juga dijatuhkan.
Duo Muller bersaudara dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara karena pemalsuan surat untuk klaim lahan di Dago Elos, menyebabkan kerugian Rp 546 miliar.
Keluarga Putri Apriani kecewa pelaku pembunuhan hanya terancam 15 tahun penjara. Mereka berharap pelaku dijerat Pasal 340 KUHP untuk hukuman lebih berat.
Serda Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Iwan, eks casis TNI AL. Oditur menilai tidak ada hal yang meringankan Serda Adan.
Rekam jejak hitam Dwi Hartono, salah satu tersangka penculikan dan pembunuh Mohamad Ilham Pradipta, kacab bank di Jakarta terungkap. Dwi ternyata residivis.