Keluarga Putri Apriani, wanita asal Indramayu yang tewas terbakar di kamar kosnya menyatakan, tidak puas setelah mengetahui pelaku AMS hanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka berharap pelaku yang merupakan eks anggota polisi itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya lebih berat, bahkan hingga hukuman seumur hidup atau mati.
Diketahui, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu pada Selasa (26/8), polisi menyatakan, AMS merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Putri Apriani. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Toni RM mengaku, tak bisa menerima jika pelaku pembunuhan terhadap Putri hanya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 388 KUHP ini mengatur tentang pembunuhan, di mana ancamannya itu paling lama 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 ayat (3) itu tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, ancaman hukumannya kalau pakai pasal itu justru cuma 7 tahun. Tentu ini sangat mengecewakan keluarga korban," kata Toni, Rabu (27/8/2025).
Meski demikian, Toni mengatakan, pihaknya memahami langkah kepolisian yang masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap motif serta kemungkinan faktor lain di balik aksi pembunuhan tersebut.
"Kita hormati dulu. Biarkan penyidik melakukan pemeriksaan untuk mengetahui ada perencanaan atau tidak," ucap Toni.
Namun, ia berharap jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur perencanaan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP agar mendapat hukuman yang lebih berat.
"Saya sifatnya masih menunggu, saya juga sudah minta kepada pak Kasat (Reskrim), kalau sudah ditemukan unsur pembunuhan berencananya, yaitu Pasal 340 KUHP, mohon kabari saya. 'Iya kata Pak Kasat'," ujar Toni.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu, Tarno, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik aksi pembunuhan terhadap Putri yang dilakukan oleh tersangka AMS.
"Masih dilakukan pendalaman," jelas Tarno singkat.
Sebelumnya, Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, penyidik telah menetapkan AMS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Putri.
Hal ini berdasarkan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan analisis barang bukti yang dilakukan oleh kepolisian.
"Dapat dipastikan, berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, AMS adalah pelakunya," ujar Fajar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).
"Pasal yang dikenakan, Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia menambahkan.
Di sisi lain, Fajar menegaskan, AMS sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Ia telah diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan hasil putusan sidang kode etik Polri.
"Status yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri, dapat kami jelaskan. Dan sudah diberhentikan tidak dengan hormat sejak tanggal 14 Agustus 2025, sesuai dengan putusan sidang komisi kode etik Polri," terang Fajar.
Sekadar diketahui, Putri Apriani, wanita asal Indramayu ditemukan tewas dalam kondisi mengalami luka bakar di dalam kamar kosnya, Blok Ceblok, Desa Singajaya, pada Sabtu (9/8). Polisi mengungkap Putri merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh AMS.
(mso/mso)