Remaja di Samarinda ditangkap polisi akibat mencabuli dua adik laki-lakinya yang masih berusia 6 dan 4 tahun. Kedua korban merupakan saudara seayah pelaku.
Surah An Nur ayat 2 menjelaskan tentang hukuman bagi para pezina yang belum menikah untuk didera atau dicambuk seratus kali di muka umum dan diasingkan.