8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan dan Menghanguskan Pahalanya

8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan dan Menghanguskan Pahalanya

Dian Nugraha Ramdani - detikJabar
Kamis, 14 Mar 2024 17:00 WIB
Young muslim woman eating date to break fast at home
Ilustrasi hal-hal yang membatalkan puasa (Foto: Getty Images/rachasuk)
Bandung -

Saat ini, umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Puasa Ramadhan merupakan sebuah kewajiban yang perintahnya tercantum jelas di dalam Al-Quran.

Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum, serta hal-hal lain yang membatalkan puasa lainnya dari waktu terbit fajar hingga terbenam matahari, tepatnya dari Subuh hingga Magrib.

Selama bulan Ramadhan, semua umat muslim wajib menjaga puasanya agar tidak batal. Jika batal maka pada waktu yang lain di luar Ramadhan, puasa itu harus qadha atau diganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, hal-hal yang membatalkan puasa harus dikenali agar puasa terjaga dan tidak sia-sia. Kesia-siaan bisa terjadi karena anggapan puasa dilaksanakan penuh tapi ternyata secara tidak disadari telah batal.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan Minum

Aktivitas makan dan minum sudah jelas membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja. Lain halnya, jika seorang yang berpuasa lupa akan puasanya kemudian makan dan minum, maka orang tersebut dianjurkan untuk melanjutkan kembali puasanya.

ADVERTISEMENT

Orang berpuasa baru boleh makan dan minum setelah terbenam matahari, tepatnya pada Magrib. Di dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 87, Allah SWT berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya:

"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Bagi yang makan dan minum karena lupa sedang berpuasa, maka puasanya harus dilanjutkan sebagaimana perintah Nabi Muhammad SAW, dalam hadis riwayat Muttafaq 'Alaih:

قَالَ رَسُولُ الله صلي الله عليه وسلم . مَنْ نَسِي وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ - مُتَّفَقٌ عليه

Artinya:

"Rasulullah bersabda: Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum."

2. Sengaja Muntah

Muntah adalah keluarnya material cairan atau makanan dari dalam perut melalui tenggorokan lalu ke mulut. Hal ini dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja. Jika tidak dengan sengaja, maka puasanya tidak batal.

Muntah yang tidak disengaja di sini misalnya perempuan hamil yang mengalami morning sickness, orang yang mabuk perjalanan darat, udara, atau laut, ataupun orang yang muntah karena reaksi jin atau sihir dalam tubuhnya saat diruqyah.

Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho'. (HR. Abu Daud hadits no. 2380. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

3. Haid dan Nifas

Haid adalah siklus bulanan bagi perempuan di mana darah kotor keluar. Dan nifas adalah adalah kondisi pasca-melahirkan.

Bagi perempuan yang sedang berpuasa lalu mendapati kondisi-kondisi tersebut, maka puasanya menjadi batal. Puasa itu wajib di-qadha atau dibayar dengan fidyah.

4. Bersenggama

Bersenggama atau Jima' pada saat berpuasa adalah perbuatan yang membatalkan puasa. Bukan saja batal, pelaku senggama pada saat puasa Ramadhan akan mendapat hukuman berat berupa puasa dua bulan berturut-turut.

Senggama atau Jima' dalam hal ini adalah ad-dukhul (masuk), bertemu dan masuknya, atau penetrasi, alat kelamin laki-laki ke dalam farji seorang perempuan, meski tidak sampai keluar sperma.

Bersenggama suami-istri pada bulan Ramadhan tetap boleh dan halal, asal dilakukan pada malam hari. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 187:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya:

"Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."

5. Murtad atau Keluar dari Islam

Jika seseorang murtad atau keluar dari agama Islam saat sedang berpuasa, maka otomatis puasanya batal dan seluruh amalannya akan terhapus sebab ia telah menjadi kafir.

Hal ini dijelaskan dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 5. Allah SWT berfirman,

وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗۖ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَࣖ

Artinya:

"Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."

6. Keluar Air Mani

Mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual juga termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Namun perlu diketahui bahwa, air mani yang keluar sebab mimpi basah itu tidak membatalkan puasa.

7. Gila

Orang yang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa maka puasanya batal. Dan orang tersebut harus mengganti atau mengqadha puasanya ketika ia sudah sembuh.

8. Masuknya Sesuatu ke Dalam Dua Lubang

Ketika detikers berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) maka puasanya menjadi batal. Contoh pengobatan yang dimaksud di sini, pengobatan penderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.

Hal-hal yang Menghanguskan Pahala Puasa

Di samping ada perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa, ada juga perbuatan yang membatalkan pahala puasa alias menghanguskan pahala. Dengan melakukan perbuatan ini, puasa tidak batal, tetapi tidak bernilai sama sekali.

Perbuatan pembatal pahala puasa ini berdasarkan hadis dalam Musnad Ad-Dailami:

خمسٌ يُفطِرن الصّائِم: الغِيبةُ، والنّمِيمةُ، والكذِبُ، والنّظرُ بِالشّهوةِ، واليمِينُ الكاذِبةُ

Artinya:

"Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa: membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu" (HR Ad-Dailami).

1. Menggunjing

Menggunjing, membicarakan orang lain, atau gibah dapat memutus pahala puasa. Sebab, hal tersebut adalah perbuatan dosa.

Melansir pada buku Asbabun Nuzul oleh Ach. Fawaid, dalam surah Al-Hujurat ayat 12 dijelaskan bahwa menggunjing satu sama lain sama halnya dengan memakan daging bangkai dari saudaranya sendiri. Membicarakan seseorang merupakan perbuatan tercela dan tidak terpuji.

2. Adu Domba

Jika sedang berpuasa kemudian mengadu domba antara seorang dengan seorang, apalagi sekelompok orang dengan kelompok lain sehingga mempertebal permusuhan, bahkan memantik kerusuhan, maka pahala puasa batal.

Bukan hanya membatalkan pahala puasa, adu domba atau namimah dapat membuat pelakunya terjauh dari syurga.

"Dari Hudzaifah RA, ia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: Tidak masuk surga orang yang suka mengadu domba." (HR Muslim)

3. Berbohong

Berbohong adalah sebuah kondisi di mana perkataan tidak sesuai dengan kenyataan. Perbuatan bohong membuat pahala puasa pelakunya batal. Bagaimana tidak, perbuatan bohong adalah perbuatan yang tidak disukai Allah SWT.

Menlansir NU Online, bohong menimbulkan bahaya obagi pelakunya. Di antaranya, orang-orang yang suka berbohong, akan dilaknat Allah SWT, yaitu dia akan tertolak dari rahmat-Nya.

4. Melihat dengan Syahwat

Melihat dengan syahwat artinya melihat dengan mata namun penuh hasrat terhadap lawan jenis. Ini dilakukan oleh laki-laki kepada perempuan, maupun sebaliknya. Perbuatan ini membatalkan pahala puasa.

Dalam ajaran Islam, ada perintah menjaga pandangan (ghadhdhul bashar), yang diiringi dengan perintah memelihara kemaluan (hifzhul farj), sebagaimana yang termaktub dalam Q.S. al-Nur, ayat 30-31.

5. Sumpah Palsu

Sumpah palsu tak beda dengan bohong. Namun, sumpah palsu lebih resmi. Yaitu, dilakukan dalam sebuah kesaksian, misalnya di pengadilan. Sumpah yang berlainan dengan kenyataan untuk tujuan khianat, dinamakan sumpah palsu. Sumpah ini dapat membatalkan pahala puasa.

Sumpah palsu adalah perbuatan dosa dan dapat berakibat buruk. Dosa ini tidak ada kafaratnya, atau tidak ada penebusnya kecuali taubat.




(tya/tey)


Hide Ads