Seorang pemulung ditangkap usai mencuri kabel penerangan jalan umum tol Semarang-Solo di Boyolali. Ia ditangkap saat beraksi untuk yang ketiga kalinya.
Eks teller bank BUMN di Palembang, Sumsel, yakni Weni Aryanti yang menilap uang Rp 5,2 miliar dari transaksi palsu divonis 4 tahun 6 enam bulan penjara.