Kakek Pencuri Burung Cendet di Situbondo Divonis 5 Bulan 20 Hari

Kakek Pencuri Burung Cendet di Situbondo Divonis 5 Bulan 20 Hari

Chuk Shatu W - detikJatim
Rabu, 07 Jan 2026 16:15 WIB
Kakek Pencuri Burung Cendet di Situbondo Divonis 5 Bulan 20 Hari
Masir, saat sidang putusan pencurian burung cendet di TN Baluran Situbondo (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Situbondo -

Majelis hakim PN Situbondo akhirnya menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari terhadap kakek Masir (71), pencuri 5 ekor burung cendet di Taman Nasional (TN) Baluran.

Vonis itu lebih ringan 10 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, sebelumnya JPU menuntut warga Desa Sumberanyar, Banyuputih, Situbondo ini hukuman 6 bulan.

Menariknya lagi, vonis ini dibacakan ketika terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 17 hari. Maka, 3 hari lagi ia akan bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan di lokasi, vonis itu dibacakan majelis hakim Haries Suharman. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti mengambil 5 ekor burung cendet dari dalam kawasan TN Baluran.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya, Rabu (7/7/2026).

Selain itu, tambahnya, terdakwa juga terbukti memiliki niat dan kesadaran untuk mengambil burung tersebut.

"Kami juga memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor merek KTM tanpa pelat nomor, serta satu unit telepon genggam kepada terdakwa," pungkas Haries Suharman.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Hanif Haryadi mengatakan, menerima putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut tidak memberatkan kliennya dan telah diterima oleh pihak keluarga.

"Kami menerima putusan hakim selama lima bulan 20 hari. Karena terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari, maka terdakwa akan bebas3 hari lagi," tandas Hanif.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kakek Masir dimejahijaukan setelah tertangkap karena mengambil 5 ekor burung cendet di kawasan TN Baluran Situbondo.

Semula, JPU menuntut kakek Masir dengan pidana 2 tahun. Karena berbagai pertimbangan, tuntutan itu berubah menjadi 6 bulan kurungan penjara.

JPU menilai perbuatan tersebut melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya. Pun terdakwa sudah beberapa kali melakukan tindakan itu.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads