Sebanyak 8 orang anak SMP sempat ditahan dan akhirnya dibebaskan oleh polisi dalam kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP berumur 16 tahun di Kota Palopo, Sulsel.
Alika (17) mengakui skenario penculikan demi menutup perbuatannya mengadopsikan anak pada keluarganya tanpa sepengetahuan suami. Ia meminta maaf atas hal itu.
Pelaku penganiayaan terhadap dua pelajar SMA di Musi Rawas Utara (Muratara), telah diamankan polisi. Usai diamankan dan diperiksa, kedua pelaku dilepaskan.
Kasus pemilik pesantren lecehkan santriwati di Langkat, Sumut berujung damai. Pelapor, yakni orang tua korban mengajukan restorative justice untuk kasus itu.