detikJatim
Setubuhi Sisiwi SD, Siswa MAN di Mojokerto Divonis 2,5 Tahun Pembinaan
ZA (16), terdakwa persetubuhan perempuan yang dikenalnya di media sosial divonis 2 tahun dan 6 bulan pembinaan. Ia juga juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.
Rabu, 20 Des 2023 17:13 WIB