detikHikmah Apa Perbedaan Kafir Harbi dan Kafir Dzimmi? Ini perbedaan kafir harbi dan kafir dzimmi dalam Islam. Lengkap dengan pengertian dan hukum yang mengaturnya. Sabtu, 19 Jul 2025 17:05 WIB
detikSumbagsel Pemuda di OKU Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Sabu Calvin Elmas (21) warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Minggu, 09 Feb 2025 13:00 WIB
detikNews Petugas Gabungan Operasi Antipremanisme di Bogor, 6 Pengamen Diamankan Petugas gabungan menggelar operasi antipremanisme di sejumlah titik di Kota Bogor. Sebanyak 6 orang pengamen diamankan dalam operasi gabungan ini. Rabu, 28 Mei 2025 20:43 WIB
detikSulsel Polisi Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu di Bone, 6 Pelaku Ditangkap Polisi menggagalkan peredaran sabu seberat 1,2 kilogram (Kg) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi juga menangkap 6 orang pelaku. Jumat, 20 Des 2024 19:00 WIB
detikSulsel 3 Pelaku Narkoba di Bone Diduga Pesan Sabu dari Napi Lapas Sidrap Ditangkap Polisi menangkap 3 pengguna sabu di Bone, Sulsel. Mereka mengaku mendapatkan narkoba dari narapidana di Lapas Sidrap. Rabu, 05 Feb 2025 16:30 WIB
detikNews Virgoun Beli 1 Gram Sabu Rp 1,6 Juta Lewat Kru Band Polisi mengungkap kasus sabu terkait musisi Virgoun. Terungkap, Virgoun meminta kru band berinisial BH alias BGS untuk membeli sabu. Selasa, 25 Jun 2024 11:31 WIB
detikJatim Pria Malang Ditangkap karena Tanam Ganja di Pekarangan Rumah Seorang pria 64 tahun di Malang ditangkap karena menanam 17 batang ganja di rumahnya. Polisi mendalami motif dan asal bibit ganja tersebut. Sabtu, 28 Des 2024 12:00 WIB
detikNews 2 Peracik Tembakau Sinte Lagi Nyabu Saat Pabrik Narkoba Digerebek Polisi Polisi membekuk 2 orang, HP (34) dan AA (23), saat menggerebek pabrik narkoba jenis tembakau sintetis di Sentul, Bogor. Kedua pelaku saat itu sedang nyabu. Rabu, 05 Feb 2025 18:04 WIB
detikHikmah 4 Orang yang Tidak Diwajibkan Sholat Lima Waktu, Siapa Mereka? Setidaknya ada beberapa orang yang tidak diwajibkan sholat lima waktu. Siapakah mereka? Minggu, 27 Apr 2025 10:00 WIB
detikBali Tahun Baru 2025, Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN 12% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai berlaku 2025 untuk barang mewah. Kebutuhan pokok di swalayan tetap bebas PPN, harga barang tidak berubah. Rabu, 01 Jan 2025 07:27 WIB