Polisi menangkap 3 orang pengguna narkoba jenis sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Sidrap.
"Betul, ada 3 orang kami amankan dalam kasus narkotika jenis sabu. Dari pengakuan para pelaku mereka dapatkan barang haram itu oleh salah seorang narapidana di Sidrap," ujar Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar kepada detikSulsel, Rabu (5/2/2025).
Pelaku pertama yang diamankan yakni YA (27) di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang pada Minggu (2/2). Dari tangan YA ditemukan 1 saset sabu ukuran kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aswar mengatakan, saat dilakukan diinterogasi, YA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari perempuan berinisial LS (29) dengan cara dibeli seharga Rp 300 ribu. Penyidik kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
"Di hari Minggu, anggota melakukan pengejaran dan terhadap perempuan LS. Dia berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Andi Pasinringi, Kelurahan Biru," katanya.
Lebih lanjut, Aswar menerangkan, dari pengakuan perempuan LS sabu yang diserahkan kepada YA adalah sabu yang diperoleh dari tangan AS (45). Sedangkan untuk pembayarannya melalui akun Dana milik AS.
Penyidik kembali melakukan pengembangan dan mengamankan AS di rumahnya di Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Di lokasi juga diamankan kotak bening ukuran sedang, 1 buah sendok takar sabu, dan 2 bungkus saset yang berisi beberapa saset plastik klip bening kosong yang ditemukan di dalam kamar pelaku.
"AS mengaku kalau sabu yang ia jual diperoleh dengan cara sistem tempel dari seseorang yang ia tidak kenal sebanyak 1 saset ukuran sedang seharga Rp 400. Pada saat pelaku memesan sabu tersebut ia berkomunikasi dengan B yang menurut pelaku saat ini ditahan kasus narkotika jenis sabu di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sidrap," jelasnya.
(ata/sar)