Penggugat terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Taufiq, dilaporkan ke Mapolresta Solo terkait dugaan ujaran kebencian.
. Hakim dalam putusan sela persidangan hari ini, menyatakan PN Sleman tidak berwenang untuk mengadili perkara terkait ijazah Jokowi. Penggugat akan banding.