Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati (54) pukul 10.00 WIB hari ini. Rekonstruksi digelar di Markas Polda Metro Jaya.
Mardani Maming dijatuhi vonis 10 tahun penjara terkait kasus suap izin pertambangan. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu pun merasa difitnah melakukan korupsi.