Dalam syariat Islam, menyembelih hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Di luar waktu tersebut, penyembelihan kurban dianggap tidak sah.
Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) dan tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Simak penjelasannya.
Jelang pelaksanaan Idul Adha, umat muslim biasanya ramai-ramai mengumandangkan takbir. Lantas, bagaimana hukum berhubungan suami-istri di malam takbiran?