Kapolresta Manokwari Kombes Rivandin Benny Simangunsong menyebut permintaan ganti rugi dari keluarga pendeta korban begal di Manokwari tidak masuk akal.
Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang mengatakan massa yang memblokade Jalan Trans Papua Barat merupakan keluarga pendeta yang dibegal di Manokwari.
Keluarga pendeta korban begal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat memblokade Jalan Trans Papua Barat. Mereka menuntut pembayaran adat Rp 2 miliar ke tersangka.
Kejagung melakukan restorative justice atau keadilan restoratif 8 perkara. Penghentian penuntutan itu disetujui langsung oleh Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.